Melihat Sisi Positif Dari Sistem Zonasi

2 min read

Melihat Sisi Positif Dari Sistem Zonasi

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019 dengan sistem zonasi yang di canangkan oleh pemerintah menuai pro dan kontra di tengah tengah masyarakat. Sistem zonasi memiliki dua sisi mata pisau, ada sisi baik dan sisi kurang baiknya. Kali ini akan kita coba gali dari sisi baiknya saja terlebih dahulu.

Sistem Zonasi Menghilangkan Persepsi Sekolah Unggulan dan Sekolah Pinggiran

Sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru memiliki tujuan untuk pemerataan akses pada layanan dan kualitas pendidikan. Sehingga pandangan tentang sekolah unggulan dan sekolah pinggiran tidak akan ada lagi.

Sistem zonasi ini sebenarnya sudah berjalan hampir selama tiga tahun. Akan tetapi sistem ini masih belum menghapus anggapan sekolah unggulan dan pinggiran di benak masyarakat. Padahal pendidikan adalah hak bagi semua warga negara, semua warga negara berhak mendapatkan kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan yang layak.

Mendikbud Muhadjir Berkata : “Kewajiban pemerintah dan sekolah adalah memastikan semua anak mendapat pendidikan dengan memperhatikan anak harus masuk ke sekolah terdekat dari rumahnya,”


Bapak Mentri Pendidikan juga mengatakan jika guru dan orang tua memiliki peran yang sangat krusial dalam proses pembelajaran.

Kemampuan guru dalam mengelola kelas, mengelola pembelajaran sangat besar peranannya bagi siswa, kontribusi orang tua dalam penanaman nilai-nilai karakter yang baik pada seorang anak sangat penting nilainya bagi perkembangan anak tersebut.

Zonasi Bertujuan Untuk Pemerataan Pendidikan

Pemerintah memilih menerapkan kebijakan zonasi sejak tahun 2016 dengan tujuan untuk mewujudkan pemerataan akses layanan serta kualitas pendidikan di Indonesia. Seperti diungkapkan oleh Mendikbud jika sistem zonasi yang digunakan dimulai dari penerimaan peserta didik baru, tujuannya adalah untuk memberikan akses yang setara, adil terhadap semua peserta didik tanpa melihat latar belakang kemampuan atau perbedaan status sosial ekonomi. Karena anak bangsa memiliki hak yang sama sehingga tidak diperkenankan adanya diskriminasi, hak yang ekslusif, dan kompetisi yang berlebihan untuk mendapat layanan pemerintah.

Sistem zonasi bukan hanaya untuk PPDB saja, tetapi untuk membenahi juga berbagai standar nasional pendidikan. “Kurikulum, pemerataan guru, sebaran peserta didik, kemudian peningkatan kualitas sarana prasarana. Semuanya nanti akan ditangani berbasis zonasi,” terangnya.

Mendikbud juga menjelaskan, kebijakan zonasi diharapkan dapat mendorong kebijakan redistribusi tenaga Pendidik dan Kependidikan pada tiap zona untuk mempercepat pemerataan kualitas pendidikan. Setiap sekolah harus mendapatkan guru-guru dengan kualitas yang sama baiknya. Proses rotasi guru di dalam zona menjadi keharusan karena sesuai dengan amanat Undang-Undang.

“Pemerataan guru menjadi prioritas utama di dalam setiap zona. Jika masih terdapat kekurangan, guru akan dirotasi antarzona. Rotasi guru antar kabupaten/kota baru dilaksanakan jika penyebaran guru benar-benar tidak seimbang dan tidak ada guru dari dalam kabupaten itu yang tersedia untuk dirotasi.

Sistem zonasi yang sedang diberlakukan oleh pemerintah ini diharapkan akan memiliki dampak yang baik bagi pemerataan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia, akan tetapi ada beberapa catatan yang mungkin kedapan harus menjadi projek besar bagi pemerintah. Seperti yang di sampaikan oleh Mendikbud di atas. Hal-hal ini seperti :

1. Belum meratanya Fasilitas pada masing-masing sekolah. Di mata masyarakat saat ini yang menjadi pembeda sekolah unggulan dan non unggulan hampir rata-rata terlihat dari Fasilitas sekolah yang ada. Sekolah Unggulan rata-rata memiliki Fasilitas yang super lengkap berbeda dengan sekolah non unggulan. Jadi yang menjadi PR pemerintah adalah untuk merubah paradigma tersebut dengan membuat semua Fasilitas sekolah di Indonesia menjadi sama baiknya.
2. Belum meratanya Sekolah Negeri pada masing-masing zona. Ada beberapa kasus, dimana peserta didik baru bingung untuk mendaftarkan diri mereka pada Sekolah Negeri. Karena di daerah mereka tidak ada Sekolah Negeri. Dengan sistem zona mereka keluar dari zona
3. Perlunya peningkatan kompetensi guru yang merata di seluruh sekolah yang ada di Indonesia. Saya beranggapan setiap guru memiliki potensi kemampuan yang sama.Jadi jika peningkatan kompetensi guru dilakukan secara merata, maka kualitas gurupun juga akan merata.
4. Perlu dilakukannya rotasi guru. Jika dalam suatu zona tersebut terdapat guru yang berlebih dalam satu sekolah sebaiknya perlu untuk dilakukan rotasi guru pada sekolah sekolah yang memiliki kekurangan guru dalam satuzona tersebut.

Strategi Pembelajaran Yang Dapat Membantu Memotivasi Siswa dan Meningkatkan…

Strategi Pembelajaran Yang Dapat Membantu Memotivasi Siswa dan Meningkatkan Pembelajaran Salah satu peran guru adalah untuk membantu siswa meningkatkan keterampilan belajar mereka dan mempersiapkan...
Admin
2 min read

Peer Learning Groups: Suatu Jenis Pembelajaran Sosial yang Unik

Peer Learning Groups: Suatu Jenis Pembelajaran Sosial yang Unik Kami adalah organisasi belajar yang bergerak di bidang sosial. Kami berkumpul bersama dalam berbagai kelompok...
Admin
1 min read