Secara kasarnya dapat di uraikan seperti ini :
NRG (Dirjen)–> Web Info GTK –> Dapodik Sinkron –> Masuk ke Aplikasi Dapodik –> Analisa Kelayakan Tunjangan –> Jika Layak sesuai dengan ketentuan –> Mendaptakan TPG
Bukan Sebaliknya :
NRG (Dirgen) –> Di Input Di Dapodik –> Dapodik Sinkron –> Masuk ke Web Infogtk
Jadi intinya masalah NRG adalah tugasnya pihak Direktorat. Karena prosesnya adalah LPTK Menerbitkan No Peserta Sertifikasi, Menerbitkan No Sertifikat, Lalu mengirimkan datanya ke Pihak Direktorat. Hardcopy sertifikat di kirimkan pihak LPTK bisa melalui Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi atau LPMP. Sedangkan Pihak direktorat akan menerbitkan Nomor Registrasi Guru ( NRG ), dan secara otomatis akan masuk di web infogtk masing-masing PTK. Yang di Dapodik, hanya sebagai Bukti riwayat Sertifikasi Guru yang bersangkutan. Tidak di input pun tidak masalah ( misal Operatornya Lupa ) karena akan otomatis masuk sendiri. Kecuali Jam mengajar, Tugas Tambahan dan hal-hal yang lainnya baru dari dapodik.
Intinya, teman-teman guru yang masih menunggu NRG tenang saja.