Yang Di Tunggu-Tunggu, Gaji 13 PNS Akan Dibayarkan Akhir Juni 2019
Yang di tunggu-tunggu oleh para PNS tentang pencairan gaji ke 13 Tahun 2019. Kabar baiknya adalah gaji ke 13 PNS menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN) jika gaji ke-13 PNS akan dicairkan pada bulan Juni 2019 ini.
Menurut Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, bahwa masalah pencairan gaji ke-13 PNS dilakukan pada bulan Juni karena sesuai dengan PP No 35 Tahun 2019.
PP No 35 Tahun 2019 adalah Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Jika menurut sumber dari Kementerian Keuangan menginformasikan bahwa pencairan gaji ke-13 PNS 2019 akan dicairkan pada bulan ini, atau lebih tepatnya akhir Juni.
Akan tetapi, Menurut Nufransa belum dapat dipastikan tanggal pasti pencairan gaji ke-13 PNS 2019 dikarenakan masih harus menunggu sinkronisasi data dari K/L terkait.
Berapakah Nilai Gaji ke-13 PNS Tahun 2019?
Terkait dengan besaran nilai gaji 13 PNS Tahun 2019 ini nilai nominalnya adalah sama dengan besar gaji pada bulan Juni 2019. Berdasarkan PP yang ada Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja;
b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan
c. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat (13) PMK ini.
Apakah Gaji ke-13 Kena Pajak?
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari peraturan pemerintah yang menyatakan bahawa Pajak Penghasilan pada gaji ke-13, menurut PMK No 57/PMK.05/2019, dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ditanggung pemerintah.
Dikatakan bahwa didalam PMK ini, dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan sebagaimana dimaksud, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.
“Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 ayat (3) PMK ini.